Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

by Admin
15/12/2025
in Opini
Taufik Qurochman, S.H., M.H

Taufik Qurochman, S.H., M.H

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 418

OPINI : Taufik Qurochman, S.H., M.H.

Artikelterkait

Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

Bencana lingkungan yang berulang di berbagai wilayah Sumatera banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, hingga krisis asap tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata. Dalam perspektif politik hukum, bencana-bencana tersebut merupakan akumulasi kebijakan negara yang sejak lama mengabaikan daya dukung lingkungan dan prinsip kehati-hatian.

Sumatera adalah salah satu penyangga ekologis utama Indonesia. Hutan hujan tropis, lahan gambut, dan daerah aliran sungai besar seharusnya diperlakukan sebagai ruang lindung kehidupan. Namun realitas menunjukkan bahwa ruang-ruang ekologis tersebut terus dipersempit oleh kebijakan perizinan yang longgar dan orientasi pembangunan yang berlebihan pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Secara konstitusional, negara diwajibkan menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan tersebut bukanlah kepemilikan absolut, melainkan mandat untuk mengatur, melindungi, dan memastikan keberlanjutan. Ketika bencana terus berulang, maka patut dipertanyakan apakah mandat konstitusi tersebut masih dijalankan secara konsisten.

Politik hukum lingkungan di Indonesia secara normatif terlihat progresif. Prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai regulasi. Namun dalam praktik, politik hukum yang dijalankan justru menunjukkan ketimpangan serius antara norma dan kebijakan.

Di Sumatera, kebijakan perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan menjadi arena utama dari ketimpangan tersebut. Izin-izin usaha diberikan di wilayah yang secara ekologis rentan, termasuk kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan lahan gambut. Keputusan ini bukanlah kebetulan teknis, melainkan pilihan politik hukum.

Banjir dan longsor yang berulang menunjukkan rusaknya sistem ekologis di wilayah hulu dan hilir. Sungai kehilangan fungsi alaminya karena hutan ditebang dan lahan dikonversi secara masif. Dalam konteks ini, bencana adalah hasil logis dari kegagalan negara mengendalikan tata ruang dan perizinan.

Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatera memperlihatkan wajah paling nyata dari politik hukum yang permisif. Setiap musim kemarau, asap kembali menyelimuti wilayah dan mengancam kesehatan publik. Fakta bahwa peristiwa ini terus berulang menunjukkan bahwa hukum lebih berfungsi sebagai alat administrasi, bukan instrumen pencegahan.

Politik hukum yang demikian pada akhirnya memproduksi risiko secara sistematis. Negara mengetahui potensi dampak ekologis dari kebijakan perizinan, namun tetap melanjutkannya dengan asumsi bahwa dampak tersebut dapat ditangani di kemudian hari. Dalam logika ini, bencana diperlakukan sebagai biaya pembangunan.

Yang paling terdampak dari situasi ini adalah masyarakat lokal, petani, nelayan, dan masyarakat adat di Sumatera. Mereka kehilangan rumah, lahan penghidupan, dan kesehatan. Sementara itu, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam lebih banyak dinikmati oleh segelintir aktor.

Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana Sumatera bukan hanya bencana lingkungan, tetapi juga bencana keadilan. Politik hukum yang ada telah mendistribusikan manfaat dan risiko secara tidak adil, bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan dan keadilan sosial.

Penegakan hukum lingkungan yang lemah semakin memperparah keadaan. Instrumen pidana lingkungan jarang digunakan terhadap pelaku utama perusakan, sementara sanksi administratif sering kali tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Hukum kehilangan fungsi korektifnya.

Negara cenderung hadir secara reaktif, yakni setelah bencana terjadi. Bantuan darurat, rehabilitasi sementara, dan relokasi sering kali tidak disertai evaluasi serius terhadap kebijakan yang menjadi akar masalah. Pola ini menunjukkan politik hukum yang tidak belajar dari kegagalannya sendiri.

Prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi fondasi hukum lingkungan justru tereduksi dalam praktik perizinan berbasis efisiensi dan percepatan investasi. Lingkungan diposisikan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan, bukan sebagai batas yang tidak boleh dilanggar.

Dalam kerangka politik hukum, kondisi ini mencerminkan negara yang lebih berperan sebagai fasilitator kepentingan ekonomi daripada sebagai penjaga keselamatan ekologis dan sosial. Padahal, negara hukum yang sejati diukur dari kemampuannya melindungi rakyat dari risiko struktural, termasuk risiko bencana.

Sumatera hari ini sedang memberikan peringatan keras bahwa arah politik hukum sumber daya alam perlu dikoreksi secara mendasar. Tanpa koreksi tersebut, bencana akan terus berulang dengan skala dan dampak yang semakin besar. Reorientasi politik hukum lingkungan harus dimulai dari pengetatan perizinan di wilayah rawan bencana, konsistensi penataan ruang, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Hukum harus kembali ditempatkan sebagai instrumen pengendali, bukan sekadar prosedur administratif.

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal juga harus menjadi bagian integral dari kebijakan. Mereka bukan penghambat pembangunan, melainkan penjaga ekosistem yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.

Negara juga harus berani menjadikan bencana sebagai indikator kegagalan kebijakan, bukan sekadar peristiwa alam yang netral. Tanpa keberanian politik tersebut, refleksi atas bencana hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa perubahan nyata.

Bencana Sumatera pada akhirnya menguji komitmen negara terhadap konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Jika politik hukum terus dibiarkan salah arah, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.

Sumatera tidak sedang murka. Ia sedang menagih tanggung jawab negara untuk kembali pada mandat konstitusional, melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan tidak dibangun di atas penderitaan dan kehancuran ekologis. (pin)

Tags: #bencanasumatera#politikhukum

Related Posts

Opini

Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional

by Admin
16/12/2025
0

Oleh: Widia Arafah Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa...

Read more
Next Post
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi, Senin (15/12/2025). (Dok: Alpin)

Polda Jambi Gelar Rakernis Reserse 2025, Wakapolda Tekankan Reserse Presisi yang Humanis dan Berkeadilan

Wali Kota Jambi Maulana. (Dok: Istimewa)

Banjir Rendam Puluhan RT, Pemerintah Peringatkan Warga Kota Jambi Soal Bahaya Cuaca Ekstrem

Akademisi Sulfikar Amir khawatir penanganan pascabencana banjir di Sumatera lama. (Instagram/sumutnusantara)

Soroti Masa Pascabencana Sumatera, Akademisi Ungkap Pemulihan Butuh Banyak Sumber Daya: Kita Butuh Bangun Rumah dan Infrastruktur

gudang minyak ilegal milik PT KTA (Kerinci Toba Abadi) di kawasan Pal Merah, RT 10, Kota Jambi disegel polisi. (Dok: Istimewa)

Minyak Ilegal Bocor di Tengah Kota Jambi, Warga Pal Merah Resah Minta Gudang PT KTA Ditutup Permanen

Wali Kota Jambi Maulana memimpin rapat koordinasi penetapan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi bersama Forkopimda dan jajaran OPD di Balai Kota Jambi. (Dok: Rahmat)

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Jambi Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN