Lamanesia.com – Angka kriminalitas di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2025 tercatat masih cukup tinggi dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jambi, Selasa (30/12), jumlah kasus kriminalitas selama 2025 mencapai 4.619 kasus.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 195 kasus atau sekitar 4,4 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 4.424 kasus.
Polda Jambi mencatat, terdapat lima kasus kriminalitas menonjol sepanjang 2025, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kasus pembunuhan.
Rinciannya, sepanjang 2025 tercatat 751 kasus curat, 90 kasus curas, 185 kasus curanmor, 176 kasus anirat, dan 17 kasus pembunuhan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar yang memimpin langsung rilis akhir tahun tersebut menegaskan bahwa jajaran Polda Jambi terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
“Kami terus bekerja dan berupaya memberikan yang terbaik, serta membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat,” ujar Kapolda.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mencatat adanya peningkatan signifikan peredaran narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Desember 2025. Meski demikian, terdapat satu jenis narkotika yang mengalami penurunan, yakni pil ekstasi sebanyak 15.365 butir atau turun 35,74 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ganja mengalami lonjakan tajam, dari 12.378,02 gram pada 2024 menjadi 235.415.312 gram pada 2025. Untuk narkotika jenis sabu, jumlah barang bukti juga meningkat dari 119.267,7 gram pada 2024 menjadi 119.529.539 gram pada 2025.
Jika dikonversikan ke dalam potensi jiwa yang diselamatkan—dengan asumsi 1 gram sabu menyelamatkan 5 jiwa, 1 gram ganja menyelamatkan 4 jiwa, dan 1 butir ekstasi menyelamatkan 1 jiwa—maka sepanjang 2025 Polda Jambi berpotensi menyelamatkan sekitar 1.567.538 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polda Jambi juga menangani tujuh jenis tindak pidana menonjol (JTP) sepanjang 2025, yakni illegal drilling sebanyak 59 kasus, kejahatan ITE sebanyak 75 kasus, judi online sebanyak 3 kasus, illegal mining sebanyak 33 kasus, korupsi sebanyak 14 kasus, illegal logging sebanyak 13 kasus, serta karhutla sebanyak 6 kasus.
Secara keseluruhan, jumlah JTP yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 222 kasus, menurun 15 kasus atau 6,32 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 237 kasus. Jumlah penyelesaian perkara JTP pada 2025 tercatat 190 kasus, sama dengan capaian tahun sebelumnya.
Namun demikian, tindak pidana korupsi justru mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 20 kasus korupsi, naik dari 17 kasus pada 2024 atau meningkat sekitar 17,6 persen. Dari 20 kasus tersebut, Polda Jambi menetapkan 20 tersangka, serta berhasil menyelamatkan Rp13 miliar dari total potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp39 miliar. (pin)













Discussion about this post