Lamanesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Hasil penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni CY (WN China) sebagai peracik atau “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.
Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape narkotika.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal, guna mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara.
Liquid vape narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia. (pin)













Discussion about this post