Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

BNN Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Bermodus Liquid Vape dan Sachet Minuman Energi

by Admin
06/01/2026
in Hukum
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menunjukkan barang bukti liquid vape dan kemasan sachet minuman energi yang mengandung narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Dok: Humas BNN RI)

Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menunjukkan barang bukti liquid vape dan kemasan sachet minuman energi yang mengandung narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Dok: Humas BNN RI)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 247

Lamanesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Artikelterkait

Kabur Sejak Banjir 2017, Napi Narkotika Lapas Jambi Akhirnya Ditangkap di Rimbo Bujang

Tak Berkutik! BNN Bongkar Markas Narkoba di Jakarta Timur: 24 Tersangka Diamankan dalam Hitungan Menit

Kejari Jambi Terima Pelimpahan Kasus TPPU Rp1,4 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Narkotika Malaysia

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Hasil penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni CY (WN China) sebagai peracik atau “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape narkotika.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal, guna mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara.

Liquid vape narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia. (pin)

Tags: #BNN#jaringaninternasional#liquidvape#narkotika#sachetminumanenergi

Related Posts

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi bersama jajaran Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan kembali narapidana kasus narkotika yang kabur sejak peristiwa banjir dan robohnya tembok lapas pada 2017 lalu. (Dok: Rahmat)
Hukum

Kabur Sejak Banjir 2017, Napi Narkotika Lapas Jambi Akhirnya Ditangkap di Rimbo Bujang

by Admin
24/05/2026
0

Lamanesia.com - Setelah hampir sembilan tahun buron, seorang narapidana kasus narkotika yang kabur dari Lapas Kelas IIA Jambi akhirnya berhasil...

Read more
Personel BNN RI bersama TNI AD, Bareskrim, dan Polda Metro Jaya saat menggelar operasi gabungan di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). (Dok: BNN RI)
Hukum

Tak Berkutik! BNN Bongkar Markas Narkoba di Jakarta Timur: 24 Tersangka Diamankan dalam Hitungan Menit

by Admin
26/11/2025
0

Lamanesia.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar operasi gabungan berskala besar di kawasan Berlan, Jalan Kesatrian, Matraman,...

Read more
Petugas Kejaksaan Negeri Jambi saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dari penyidik Polda Jambi, Jumat (31/10/2025). (Foto: Dok. Kejari Jambi)
Hukum

Kejari Jambi Terima Pelimpahan Kasus TPPU Rp1,4 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Narkotika Malaysia

by Admin
31/10/2025
0

Lamanesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda...

Read more
Hukum

BNN Ungkap Kasus Pabrik Sabu Rumahan di Apartemen Cisauk Tangerang

by Admin
18/10/2025
0

Lamanesia.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen...

Read more
Nasional

Kolaborasi Strategis BNN Jakarta Utara dan PT JAI dalam Perangi Narkoba di Lingkungan Kerja

by Admin
27/11/2024
0

Jakarta - Pada Senin, 25 November 2024, Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., bersama Ketua...

Read more
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah memimpin Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-69 Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur Al Haris, Wakil Gubernur Abdullah Sani, serta kepala daerah se-Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026). (Dok: Rudi)

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-69, Perkuat Sinergi Menuju Jambi Mantap 2029

Ketua DPRD Kota Jambi Inisiasi Coffee Morning Bersama Wali Kota, Perkuat Sinergi Awal Tahun 2026

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung. (Dok: Alpin)

Polresta Jambi Selidiki Dugaan TPPO, Perempuan Asal Kota Jambi Diduga Diperdagangkan di Malaysia

petugas Lapas Kelas IIB Bangko saat dilakukan cek urine. (Dok: Rudi)

Seluruh Petugas Lapas Kelas IIB Bangko Jalani Tes Urine, Hasilnya Negatif Narkoba

Sertifikat Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional untuk Prasasti Karang Berahi yang diberikan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr Fadli Zon tersebut, telah diterima Sekda  Merangin Zulhifni. (Dok: Rudi)

Bupati Merangin: Prasasti Karang Berahi Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN