Lamanesia.com – Proses rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kerap dipersepsikan rumit oleh sebagian peserta. Padahal, sistem rujukan berjenjang justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan JKN pada prinsipnya dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Apabila pasien membutuhkan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis dan kompetensi layanan yang dibutuhkan.
“Mekanisme rujukan ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan optimal. Jika seluruh keluhan ringan langsung ditangani di rumah sakit, tentu akan menghambat akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan layanan lanjutan,” ujar Rizzky, Sabtu (17/1).
Ia menambahkan, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar, dari rujukan berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berbasis kompetensi layanan.
“Artinya, peserta akan dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan paling sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN memperoleh rujukan langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya adalah pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.
Selain itu, peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang secara rutin menjalani layanan tertentu di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung. Begitu pula pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan hingga satu tahun.
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Peserta tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang masa berlaku rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin.
Tak hanya itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menyebut sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit. Dengan adanya rujukan dari FKTP, dokter memperoleh gambaran awal kondisi pasien sehingga pelayanan lanjutan dapat dilakukan lebih cepat dan maksimal.
“Tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Semua ditangani sesuai indikasi medis,” tegasnya.
Manfaat sistem rujukan juga dirasakan langsung oleh peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania. Ia mengungkapkan bahwa anaknya yang didiagnosis thalasemia beta mayor mendapatkan penanganan tepat sejak awal karena diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
“Seluruh proses pengobatan berjalan lancar dan ditanggung BPJS Kesehatan. Kami merasa sangat terbantu,” ujarnya.
Melalui sistem rujukan yang terus disempurnakan, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN tidak lagi ragu dalam mengakses layanan kesehatan, serta semakin memahami bahwa mekanisme rujukan merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional. (Rdi)













Discussion about this post