Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadisdik Jambi Belum Bisa Nikmati Pensiun

by Admin
18/01/2026
in Daerah
Varial Adhi Putra. (Dok: Istimewa)

Varial Adhi Putra. (Dok: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 210

Lamanesia.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

Penundaan tersebut dilakukan hingga adanya kepastian hukum berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, di Jambi, Jumat.

“Jadi ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu. Bahasanya sampai ada SP3 atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, proses pengajuan pensiun tersangka VAP, termasuk hak pensiun sementara waktu, tidak dapat diproses sebelum status hukum yang bersangkutan dinyatakan jelas oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak usah berandai-andai. Yang jelas rambu-rambu dari BKN memang seperti itu,” katanya.

Sudirman menambahkan, putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat VAP nantinya akan berimplikasi langsung terhadap hak kepegawaian dan pensiunnya. Berdasarkan data kepegawaian, masa tugas Varial Adhi Putra berakhir pada Januari 2026 setelah genap berusia 60 tahun.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, serta seorang perantara atau broker bernama David.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara. Terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan meminta komisi dari proyek DAK SMK tersebut.

Sebelum menetapkan ketiga tersangka itu, penyidik Polda Jambi juga telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara yang sama. Saat ini, keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Mereka adalah Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta Zainal Hazid (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (pin)

Tags: #Korupsi#pensiun#VarialAdhiPutra

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini memberikan keterangan terkait status pengelolaan aset pabrik PT PAL yang masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed saat diwawancarai di kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Merangin, Bukti Kuat Mulai Terungkap

by Admin
27/04/2026
0

Lamanesia.com - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Perkembangan...

Read more
Next Post
All New Honda Vario 125 tampil semakin sporty dengan dukungan aksesoris dan apparel resmi Honda yang mendorong pertumbuhan sektor aftermarket dan ekonomi gaya hidup otomotif di Jambi. (Dok: Sinsen)

Dongkrak Sektor Aksesori Otomotif, Honda Hadirkan Ragam Aksesoris dan Apparel untuk All New Vario 125

Yamaha XMAX Connected tampil semakin premium dengan varian warna baru Metallic Blue dan Ceramic Grey. Skutik 250cc andalan Yamaha ini dipasarkan mulai Rp 66 jutaan OTR Jambi. (Dok:Yamaha DDS Jambi)

Yamaha Awali 2026 dengan XMAX Connected Warna Baru, Perkuat Daya Tarik Skutik Premium di Jambi

Gubernur Al Haris dan Kajati Jambi Pantau Kesiapan Operasional Rumah Sakit Adhyaksa. (Dok:  Rahmat)

Gubernur Al Haris dan Kajati Jambi Pantau Kesiapan Operasional Rumah Sakit Adhyaksa

FGD Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi, Senin (19/1/2026). (Dok: Rudi)

Kanwil Ditjenpas Jambi Susun Pedoman Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Daerah Percontohan

Jambi Terapkan Sport Science Siapkan Atlet PON Bela Diri 2026 

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN