Lamanesia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Jambi, Senin (19/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi ini menjadi tindak lanjut atas mulai berlakunya pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.
FGD tersebut melibatkan lintas sektor strategis, mulai dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemasyarakatan se-Provinsi Jambi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam forum diskusi, para peserta sepakat pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pidana kerja sosial di tingkat daerah. Hal ini dinilai krusial mengingat regulasi turunan KUHP dan KUHAP di tingkat nasional masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, Provinsi Jambi memandang perlu memiliki pedoman operasional yang komprehensif agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
FGD juga menyepakati pembentukan tim perumus bersama lintas lembaga untuk menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Pedoman yang disusun nantinya akan memuat standar operasional prosedur secara rinci, termasuk mekanisme dan pembagian peran masing-masing pihak.
Sebagai langkah awal, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah piloting pelaksanaan pidana kerja sosial sebelum diterapkan di kabupaten/kota lain. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang menekankan keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ia memastikan Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen mengawal penyusunan hingga implementasi pedoman tersebut secara berkelanjutan.













Discussion about this post