Lamanesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) di luar pengadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Lantai IV Kejati Jambi, Senin (9/3/2026).
FGD ini diikuti para Asisten serta jajaran jaksa di lingkungan Kejati Jambi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani perkara di sektor sumber daya alam secara profesional, efektif, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan ST Burhanuddin selaku Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai keynote speaker. Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam.
Menurutnya, pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi aparat penegak hukum agar penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain arahan dari Jaksa Agung, forum diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis, di antaranya perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Bareskrim Polri, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Melalui forum diskusi tersebut, para peserta saling bertukar pandangan serta memberikan berbagai masukan terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di sektor sumber daya alam, termasuk peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan.
Partisipasi aktif Kejati Jambi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara sumber daya alam yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
FGD ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat dihasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya pada sektor sumber daya alam, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Rdi)













Discussion about this post