Lamanesia.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp171.920.355. Seorang pria berinisial RP (27) diamankan petugas setelah diduga tidak menyetorkan uang cash on delivery (COD) milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru bersama Tim Sidik 2. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kepala Polresta Jambi Kombes Pol Boy Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kejanggalan setoran hasil transaksi COD.
“Pelaku merupakan kurir PT Inti Paket Prima Cabang Jambi yang bertugas mengantarkan barang sekaligus menerima pembayaran COD dari konsumen,” ujar Ipda Dedi Haryadi.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, RP diketahui tidak menyetorkan uang COD dari 28 transaksi yang dilakukan di 26 toko berbeda pada 15, 16, dan 17 Desember 2025. Temuan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan dokumen transaksi, surat jalan, serta laporan internal perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat berdalih bahwa uang COD tersebut hilang akibat kelalaian. Namun hasil audit lanjutan menunjukkan adanya sejumlah transaksi COD yang tidak pernah disetorkan ke perusahaan. RP juga telah membuat berita acara pengakuan tertulis bermeterai pada 22 Desember 2025.
Petugas kemudian mengamankan RP di kawasan Jalan Masda Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berita acara pengakuan bermeterai, bundel surat jalan dan nota COD, surat pernyataan konsumen, serta laporan hasil audit PT Inti Paket Prima.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan harus menanggung kewajiban pembayaran COD kepada para mitra usaha. (pin)













Discussion about this post