Lamanesia.com – DPRD Kota Jambi mendorong Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat penegakan peraturan daerah serta membenahi sistem pengelolaan sampah, menyusul masih tingginya keluhan masyarakat terkait persoalan kebersihan di wilayah kota.
Anggota DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan perencanaan jangka panjang tanpa diiringi aksi nyata di lapangan.
“Persoalan sampah harus ditangani melalui langkah konkret dan aksi cepat yang dapat langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, upaya percepatan penanganan sampah menjadi penting guna meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus pelayanan publik di sektor kebersihan.
DPRD juga menekankan pentingnya implementasi konsisten terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Penegakan regulasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi perhatian. DPRD menilai edukasi harus diiringi dengan pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
Sebagai langkah strategis, Fahrul mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah, optimalisasi jadwal pengangkutan, serta penertiban lokasi pembuangan liar yang masih ditemukan di berbagai titik kota.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan citra daerah.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan ini bisa ditangani secara maksimal,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp20 juta bagi pelaku pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. (mat)













Discussion about this post