Lamanesia.com – Polda Jambi terus mendalami penanganan kasus tindak pidana rudapaksa dengan menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kronologi serta menguatkan pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Rekonstruksi tersebut melibatkan sejumlah pejabat utama, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno. Turut hadir pula tim dari Komisi Kepolisian Nasional sebagai bentuk pengawasan eksternal.
Dirreskrimum Polda Jambi, Jimmy Christian Samma, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kronologi kejadian sesuai hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kehadiran Kompolnas dalam proses ini menjadi penegas komitmen transparansi dan akuntabilitas Polri, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Rekonstruksi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Polda Jambi juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, sekaligus menjamin keadilan ditegakkan dalam setiap tahapan proses hukum. (pin)













Discussion about this post