Lamanesia.com – Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu dini hari (22/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang semuanya merupakan warga Jambi Timur.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 56 paket sabu siap edar. Rinciannya, 55 paket disimpan dalam kotak plastik yang sempat dibuang oleh pelaku N saat hendak diamankan, sementara satu paket lainnya ditemukan di dekat pelaku YR di dalam kamar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku N mengakui puluhan paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari AJP, yang sebelumnya memesan dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, pelaku YR mengaku mendapatkan satu paket sabu dengan cara membeli dari N seharga Rp50 ribu.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel dari tangan pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jambi. (pin)













Discussion about this post