Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan mulai mengerucut dengan ditemukannya sejumlah bukti penting.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jambi telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, mengungkapkan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan umum. Namun, tim telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara.
“Tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik mengenai perbuatan hukumnya maupun kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, sehingga belum dapat diumumkan ke publik.
Terkait penetapan tersangka, Adam mengisyaratkan bahwa arah penentuan pihak yang bertanggung jawab sudah mulai terlihat, namun pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkannya secara resmi.
“Kalau arah tersangka tentu sudah ada, tapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.
Kejati Jambi memastikan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terlihat secara nyata dari hasil penyidikan yang berjalan. Proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (Rdi)













Discussion about this post