Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Ekonomi

OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Dipanggil Indosaku

by Admin
28/04/2026
in Ekonomi
Ilustrasi OJK. (Dok: Redaksi)

Ilustrasi OJK. (Dok: Redaksi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 2,563

Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Artikelterkait

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang￾undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (mat)

Tags: #Indosaku#OJK#penagihan

Related Posts

Ekonomi

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

by Admin
07/09/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan...

Read more
Nasional

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi...

Read more
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)
Ekonomi

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Admin
23/07/2026
0

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui...

Read more
Ekonomi

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin...

Read more
Nasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol

by Admin
15/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya...

Read more
Next Post
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jambi, Dr. Arniwita, Sy, S.Pd, MM. (Dok: Rudi)

MENATA EKOSISTEM UMKM JAMBI: Dari Stabilitas Menuju Inklusivitas

Petugas gabungan bersama pejabat negara meninjau langsung lokasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4). (Dok: Humas Jasa Raharja Jambi)

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Terpenuhi Usai Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Pengguna sepeda motor Yamaha mengakses fitur E-KSG melalui aplikasi My Yamaha Motor sebagai bagian dari transformasi layanan digital untuk mempermudah proses servis di dealer resmi. (Dok: Yamaha DDS Jambi)

Perkuat Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG untuk Tingkatkan Efisiensi Layanan Servis

Wali Kota Maulana menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait usulan revitalisasi sekolah dan pengembangan PAUD negeri di setiap kecamatan, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Dok: Rahmat)

Wali Kota Maulana Perjuangkan Revitalisasi 135 Sekolah, Targetkan PAUD Negeri di Tiap Kecamatan

Ratusan pelari mengikuti sesi latihan menjelang Finix Atletik Open Championship di Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok: Alpin)

Ratusan Pelari Siap Ramaikan Finix Atletik Open Championship, Pendaftaran Ditutup 30 April

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN