Lamanesia.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kota Jambi. Seorang sopir muda berusia 19 tahun diamankan polisi setelah kedapatan membawa ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin petugas di lapangan. Saat itu, polisi mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Kuda berwarna merah yang melintas di kawasan permukiman warga.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 12 jerigen berisi BBM subsidi dengan total sekitar 420 liter yang rencananya akan dijual kembali,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial FAP (19) yang berprofesi sebagai sopir. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil serta 12 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal puluhan miliar rupiah.
AKP Husni Abda menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Kota Jambi. Ia menekankan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan tindak tegas pelaku yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (den)













Discussion about this post