Lamanesia.com – Polda Jambi menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga profesionalitas anggota serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Mabes Polri yang disampaikan oleh Johnny Eddizon Isir terkait pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, jajaran kepolisian menekankan bahwa setiap personel harus mampu menempatkan diri secara tepat saat menggunakan platform digital, khususnya ketika berada di lapangan. Aktivitas siaran langsung dinilai berpotensi mengganggu fokus kerja serta dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta diperkuat dengan aturan disiplin seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa prioritas utama anggota adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
“Kami menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Penggunaan media sosial harus bijak dan sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan anggota di lapangan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri,” tegasnya.
Polda Jambi menegaskan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. (pin)













Discussion about this post