Lamanesia.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Jambi terus menunjukkan hasil signifikan. Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga April 2026.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,4 kilogram sabu, 5.131 butir pil ekstasi, 11,15 gram ganja, serta 17 refil etomidate. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari puluhan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2026,” ujarnya.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 52 tersangka berhasil diamankan. Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan narkotika ke dalam air mendidih hingga menguap, kemudian sisa larutan dikubur untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolresta juga menyoroti adanya peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus, khususnya sepanjang April 2026. Tercatat, laporan polisi mengalami kenaikan hingga 71 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 64 persen dibanding periode sebelumnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami memohon sinergitas dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kota Jambi,” pungkasnya. (pin)













Discussion about this post