Lamanesia.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi kembali terbongkar. Sepanjang April 2026, Polresta Jambi berhasil mengungkap empat kasus sekaligus, dengan total lima tersangka dan barang bukti mencapai 6,5 ton BBM ilegal.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi, hasil dari laporan masyarakat serta patroli intensif di sejumlah titik rawan aktivitas ilegal BBM.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. “Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya, Senin.
Kasus pertama melibatkan tersangka FAP yang diamankan saat mengangkut 420 liter solar subsidi menggunakan mobil pribadi. Modusnya, pelaku membeli BBM secara berulang di beberapa SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali.
Kasus kedua mengungkap praktik pengoplosan pertalite sebanyak dua ton yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Tersangka YCR membeli BBM hasil olahan ilegal dengan harga lebih murah untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan tinggi.
Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi menangkap dua pelaku, DL dan DES, yang mengangkut sekitar empat ton solar subsidi menggunakan truk. BBM tersebut diperoleh dengan cara serupa, yakni pembelian berulang di berbagai SPBU.
Kasus keempat melibatkan tersangka Z yang membawa 300 liter solar subsidi serta 15 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polresta Jambi juga mengingatkan pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan penggunaan barcode MyPertamina. Masyarakat pun diimbau agar tidak membeli BBM dari penyalur ilegal karena selain melanggar hukum, kualitas BBM oplosan berisiko merusak kendaraan. (pin)













Discussion about this post