Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Polisi Lakukan Pendalaman soal ‘Bos Besar’ dalam Kasus 321 WNA Operasikan Judol di Jakbar: Masih Fokus Pelaku yang Ditangkap

by Admin
10/05/2026
in Hukum
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Dok: Instagram/dittipidum_bareskrim)

Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Dok: Instagram/dittipidum_bareskrim)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 2,123

Lamanesia.com – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Bareskrim Polri karena diduga mengoperasikan situs judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Artikelterkait

Bareskrim Polri Ringkus DPO Kunci Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional Ditangkap di Malaysia

Polresta Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Gelar Penandatanganan Pengawasan Melekat Ankum

Polda Jambi Teken Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba: Kapolda Krisno Ingatkan Integritas dan Tanggung Jawab Moral Personel

Para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan judol internasional.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Jakarta Barat.

Adapun proses penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 dengan rincian pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Masuk Indonesia Pakai Visa Wisata

Polisi mengungkapkan bahwa status kerja pelaku di Indonesia adalah ilegal karena terungkap bahwa visa yang digunakan adalah kunjungan wisata.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” jelasnya.

Selain itu, para perbuatan para pelaku sudah dilakukan selama 2 bulan, sehingga izin tinggal di Indonesia pun sudah kadaluarsa.

Pasalnya, visa wisata untuk masuk ke Indonesia hanya berlaku selama 30 hari.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasia,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers yang sama.

Sebagian Pelaku Tahu Bekerja Operasional Judol

Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku tinggal di sekitar lokasi penggerebekan.

“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.

Mengenai kedatangan ke Indonesia karena pemaksaan atau kesadaran sendiri, Wira menyebut bahwa sebagian pelaku sudah mengetahui akan bekerja untuk mengoperasikan judol.

“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif,” lanjutnya.

“Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” sambungnya.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah paspor, komputer, laptop, HP, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, dan sejumlah uang dengan berbagai mata uang, termasuk Rupiah yaitu sekitar Rp1,9 miliar.

Polisi Dalami Pihak Lain yang Mungkin Terlibat

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, polisi mengatakan bahwa saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pelaku yang ditangkap.

“Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ucap Wira lagi.

“Yang sekarang ini ada hanya taraf koordinator masing-masing jenis pekerjaan atau peran dari pelaku ini,” tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Den)

Tags: #BareskrimPolri#judionline#WNAJudol

Related Posts

Nasional

Bareskrim Polri Ringkus DPO Kunci Jaringan Fredy Pratama, Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional Ditangkap di Malaysia

by Admin
21/06/2026
0

Lamanesia.com  – Upaya memburu jaringan narkotika internasional yang dipimpin buronan kelas kakap Fredy Pratama kembali membuahkan hasil. Bareskrim Polri melalui...

Read more
Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H. memimpin apel penandatanganan komitmen bersama Pengawasan Melekat Ankum dan Penolakan Judi Online serta Penyalahgunaan Narkoba di Gedung Aula Lokamanginti Polresta Jambi, Senin (3/11/2025). (Dok: Alpin)
Daerah

Polresta Jambi Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba, Gelar Penandatanganan Pengawasan Melekat Ankum

by Admin
03/11/2025
0

Lamanesia.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian, Polresta Jambi menggelar Apel Penandatanganan Bersama terhadap...

Read more
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Apel Pagi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Melekat, Penolakan Judi Online, dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (3/11/2025). (Dok: Rudi)
Daerah

Polda Jambi Teken Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba: Kapolda Krisno Ingatkan Integritas dan Tanggung Jawab Moral Personel

by Admin
03/11/2025
0

Lamanesia.com  – Polda Jambi menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalitas seluruh personel Polri melalui kegiatan Apel Pagi...

Read more
Daerah

Ketua LAM Kota Jambi Berharap Pemerintah dan APH Berikan Edukasi ke Sekolah Tentang Bahayanya Praktik Judi Online

by Admin
23/04/2025
0

JAMBI - Praktik Judi Online (Judol) yang kini semakin mengkhawatirkan di kalangan masyarakat khusunya di Provinsi Jambi saat ini. Ketua...

Read more
Hukum

Polres Sarolangun Tangkap 5 Pelaku Judi Online Chip Domino

by Admin
22/08/2022
0

SAROLANGUN - Maraknya Perjudian Chip Domino di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko membuat Anggota Ops Reskrim Polres Sarolangun lakukan tindakan...

Read more
Next Post
Tersangka kasus sabu saat digiring petugas di Mapolres Sarolangun. (Dok: Alpin)

Satresnarkoba Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk

Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menghadiri forum internasional UCLG ASPAC 2026 di Kendari. (Dok: Diskominfo Kota Jambi)

Maulana–Diza Bawa Kota Jambi ke Forum Dunia, Perkuat Jejaring Global dan Pariwisata Berkelanjutan

Tim Ahli Gubernur Jambi, Nanda Herlambang. (Dok: Redaksi)

Tim Ahli Gubernur Jambi Imbau Masyarakat Waspada Pencatutan Nama Gubernur dan Modus Penipuan Digital

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mendorong pembukaan jalan baru sepanjang 4 kilometer yang menghubungkan Desa Muara Air Duo menuju Desa Bukit Berantai, Kecamatan Batang Asai. (Dok: Rahmat)

Ketua DPRD Sarolangun Dorong Pembukaan Jalan Baru Muara Air Duo–Bukit Berantai, Anggaran Rp1 Miliar Disiapkan

Pengacara Elas Anra Dermawan, S.H. memberikan klarifikasi terkait isu viral. (Dok: Redaksi)

Pengacara Elas Anra Dermawan Klarifikasi Isu Rp400 Juta, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN