Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dan mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SB (24), DS (21), dan YS (29). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2.072,52 gram serta 348 butir pil ekstasi beserta pecahannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Octariansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan pengintaian tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.20 WIB.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba,” tegas AKBP Wendi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peredaran barang haram itu diduga dikendalikan seorang bandar berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AG disebut lebih dulu menghubungi tersangka SB untuk menyimpan pil ekstasi sekaligus menerima paket sabu dari seseorang. Setelah barang diterima, SB diperintahkan menyalurkan narkotika tersebut kepada sejumlah pihak yang terhubung dengan AG.
Untuk mengelabui petugas, SB menggunakan sebuah ruko milik tersangka DS sebagai lokasi penyimpanan narkotika. Sebagai imbalan, DS menerima sejumlah uang karena menyediakan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Polisi juga menemukan sebagian narkotika yang disimpan di lokasi tersebut telah disalurkan kepada tersangka YS.
Penangkapan dilakukan saat SB dan DS hendak mengedarkan narkotika menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam di kawasan Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun. Dari pengembangan kasus itulah polisi kemudian turut mengamankan tersangka lainnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu bandar utama sekaligus mengungkap jaringan narkotika lain yang terhubung dengan para tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk mengejar DPO dan menelusuri jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
AKBP Wendi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (pin)













Discussion about this post