Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Ekonomi

OJK Dorong Kepastian Hukum Perbankan, Business Judgement Rule Dinilai Lindungi Bankir dari Kriminalisasi

by Admin
13/05/2026
in Ekonomi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menghadiri Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta. (Dok: Humas OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menghadiri Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta. (Dok: Humas OJK)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 582

Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang didorong yakni pemahaman bersama mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Artikelterkait

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Melalui konsep tersebut, para pelaku industri perbankan diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa rasa khawatir dikriminalisasi selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05/2026).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi kunci penting dalam menciptakan iklim industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.

Dian berharap adanya kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule, khususnya dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis atau faktor eksternal di luar kendali bank.

Dalam sarasehan tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menegaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, seperti keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas benturan kepentingan, dan telah dilakukan mitigasi risiko secara maksimal.

Ia menilai, apabila kerugian tetap terjadi meski seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, maka kondisi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis atau business failure, bukan tindak pidana.

“Diperlukan keseragaman penafsiran hukum agar tercipta kepastian hukum dan tidak menimbulkan chilling effect bagi bankir dalam mengambil keputusan bisnis,” tegas Jupriyadi.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank, sepanjang keputusan bisnis memenuhi lima unsur utama.

Kelima unsur tersebut yakni keputusan diambil dengan itikad baik, didukung informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai kewenangan.

Namun demikian, Didik mengingatkan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, atau penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara pidana perbankan. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi payung perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. (mat)

Tags: #BusinessJudgementRule#OJK#PerbankanIndonesia

Related Posts

Ekonomi

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

by Admin
07/09/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan...

Read more
Nasional

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi...

Read more
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)
Ekonomi

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Admin
23/07/2026
0

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui...

Read more
Ekonomi

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin...

Read more
Nasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol

by Admin
15/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya...

Read more
Next Post
Komisaris Utama Bank Jambi, Dr. Sudirman, SH, MH. (Dok: Redaksi)

Bank Jambi Fokus Pulihkan Mobile Banking Pasca Serangan Siber, Audit Forensik Dikebut

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyerahkan bantuan kursi roda kepada Afriyanto, warga penderita stroke di Kelurahan Bakung Jaya. (Dok: Rahmat)

Wali Kota Maulana Bantu Warga Penderita Stroke di Paal Merah, BPJS dan Kursi Roda Langsung Difasilitasi

kondisi banjir beberapa waktu lalu di Jambi. (Dok: Redaksi)

BMKG Peringatkan Banjir Rob Ancam Pesisir Jambi 19-23 Mei, Warga Diminta Waspada

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama jajaran melakukan patroli udara menggunakan Helikopter Polri untuk memantau titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Rabu (13/5/2026). (Dok: Alpin)

Kapolda Jambi Terbang Pantau Karhutla, Pastikan Titik Rawan Terawasi Sebelum Musim Kemarau

Tim SAR Gabungan melakukan proses evakuasi korban tanah longsor di Kelurahan Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Rabu (13/05/2026). (Dok: Rudi)

Hujan Deras Picu Longsor di Bungo, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Satu Keluarga

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN