Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang didorong yakni pemahaman bersama mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Melalui konsep tersebut, para pelaku industri perbankan diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa rasa khawatir dikriminalisasi selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurutnya, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi kunci penting dalam menciptakan iklim industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.
Dian berharap adanya kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule, khususnya dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis atau faktor eksternal di luar kendali bank.
Dalam sarasehan tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menegaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, seperti keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas benturan kepentingan, dan telah dilakukan mitigasi risiko secara maksimal.
Ia menilai, apabila kerugian tetap terjadi meski seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, maka kondisi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis atau business failure, bukan tindak pidana.
“Diperlukan keseragaman penafsiran hukum agar tercipta kepastian hukum dan tidak menimbulkan chilling effect bagi bankir dalam mengambil keputusan bisnis,” tegas Jupriyadi.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank, sepanjang keputusan bisnis memenuhi lima unsur utama.
Kelima unsur tersebut yakni keputusan diambil dengan itikad baik, didukung informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai kewenangan.
Namun demikian, Didik mengingatkan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, atau penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.
Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara pidana perbankan. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa Business Judgement Rule dapat menjadi payung perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. (mat)













Discussion about this post