Lamanesia.com – Setelah hampir sembilan tahun buron, seorang narapidana kasus narkotika yang kabur dari Lapas Kelas IIA Jambi akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas bersama jajaran Polsek Rimbo Bujang, Jumat (22/5/2026).
Narapidana bernama Makmur Antonius Bin Kintan diketahui melarikan diri saat musibah banjir besar yang menyebabkan tembok lapas roboh pada 16 Juni 2017 silam. Ia merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman 11 tahun penjara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan Makmur Antonius di wilayah Rimbo Bujang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rimbo Bujang dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Kelas IIA Jambi.
Berkat respons cepat petugas, narapidana tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk menjalani pemeriksaan awal serta pendataan.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan pencarian dan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun keluarga narapidana.
“Sejak kejadian tahun 2017 lalu, kami terus melakukan upaya pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan kembali berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Syahroni juga mengapresiasi kesigapan jajaran Polsek Rimbo Bujang yang cepat bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat hingga proses penangkapan berjalan sukses.
Usai diamankan, pihak lapas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Berdasarkan arahan Kanwil Ditjenpas Jambi, narapidana itu kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo dengan pertimbangan keamanan dan tingkat risiko.
Keberhasilan penangkapan ini disebut menjadi bukti komitmen pihak lapas dalam memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (mat)













Discussion about this post