Lamanesia.com – Sebanyak enam narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis usai pelaksanaan ibadah Waisak yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Jambi, Minggu (31/5/2026).
Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan remisi khusus keagamaan merupakan hak narapidana yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada enam warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi negara atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” ujar Syahroni.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan ibadah Waisak yang diikuti oleh seluruh warga binaan beragama Buddha. Suasana khidmat dan penuh makna mewarnai peringatan hari suci tersebut sebelum dilanjutkan dengan agenda pemberian remisi.
Dalam kesempatan itu, Syahroni juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima.
Dari enam narapidana yang menerima remisi, tiga orang merupakan warga binaan kasus narkotika, sementara tiga lainnya berasal dari kasus pidana umum. Seluruh penerima remisi dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Menurut Syahroni, remisi tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat perubahan dan harapan baru bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” harapnya.
Pemberian remisi Hari Raya Waisak ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemasyarakatan dalam mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal sikap dan perilaku yang lebih positif setelah menyelesaikan masa pidana. (mat)















Discussion about this post