Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial EK (34), warga Kompleks Yuka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat bruto 7,89 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melalui serangkaian penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Edy Hariyanto, Senin (1/6/2026).
Selain delapan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi A5 berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, EK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp3,8 juta menggunakan metode sistem tempel. Barang haram itu diterima setelah adanya arahan lokasi melalui komunikasi telepon.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (pin)













Discussion about this post