Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN). Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan pengawas sektor keuangan.
Dalam proses investigasi, Satgas PASTI melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah. Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut melakukan profiling terhadap para pelaku serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menawarkan sejumlah produk investasi, termasuk program simpanan dengan imbal hasil mencapai 4,17 persen per bulan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kuatnya sinergi antar lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang menawarkan imbal hasil tidak wajar. Jika menemukan indikasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan OJK di nomor 157 serta WhatsApp 081157157157.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung. (Rdi)















Discussion about this post