Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Opini

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Admin
07/06/2026
in Opini
Guru Besar Fakultas Hukum Unja, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (Dok: Redaksi)

Guru Besar Fakultas Hukum Unja, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (Dok: Redaksi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 1,300

Oleh: Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.

Artikelterkait

No Content Available

Jika ditinjau dari landasan normatifnya, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang secara tegas diakui dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak lain. Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis.

Namun demikian, tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Oleh karena itu, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 memberikan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Norma ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi negara dan pelayanan publik.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2), hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan huruf c secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.

Dari aspek kewenangan, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan. Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Pemahaman yang tepat terhadap norma hukum ini menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Faktanya, sistem hukum telah mengatur adanya pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama apabila hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Dengan demikian, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, melainkan cukup ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

*Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tags: #hibahaset#persfektifhukum

Related Posts

No Content Available
Next Post
Petugas BULOG Jambi bersama Tim Satgas Pangan dan Disperindag Kota Jambi melakukan monitoring harga beras di Pasar Angso Duo untuk memastikan stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga di pasaran. (Dok: Rahmat)

BULOG Jambi Perkuat Stabilisasi Pangan, Stok Beras 12,3 Ribu Ton Dipastikan Aman

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban di Kecamatan Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur. (Dok: Rudi)

Pemuda Tanjab Timur Meninggal Dunia Usai Diduga Tertelan Racun Tanaman

gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di salah satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Dok: Rahmat)

Pembangunan 75 Gedung KDMP di Tanjabtim Terus Dikebut, 7 Unit Sudah Rampung 100 Persen

Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljhosa saat meresmikan program Kampung Bahagia dengan gotong royong di RT 07 Kenali Asam. (Dok: Rahmat)

Wali Kota Jambi Resmikan Kampung Bahagia di Kenali Asam, Perkuat Infrastruktur hingga Keamanan Warga

Wakil Bupati Merangin H. Abdul Khafid menghadiri pengajian akbar Tahun Baru Islam 1446 H di Desa Muara Delang, Tabir Selatan. (Dok: Diskominfo Merangin)

Ribuan Jamaah Padati Pengajian Akbar Tahun Baru Islam di Muara Delang, Wakil Bupati Merangin Tekankan Penguatan Iman dan Ilmu

Discussion about this post

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN