Lamanesia.com – Seorang pemuda bernama Abdul Hamid Eka Putra (20), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai diduga menenggak racun tanaman.
Peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban ditemukan dalam kondisi kejang dan muntah-muntah di belakang rumahnya. Saat itu, korban baru selesai melakukan penyemprotan racun tanaman di area kebun yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah.
Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya sempat mengaku telah meminum racun kontak yang digunakan untuk menyemprot tanaman. Warga yang mendengar teriakan keluarga langsung mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah dalam kondisi lemas dan kejang.
Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Rantau Rasau sebelum dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Rantau Rasau IPTU Sumitra membenarkan peristiwa tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit tangki semprot.
“Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan kondisi awalnya dilaporkan sempat membaik,” ujarnya.
Namun, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya kembali menurun.
Pihak kepolisian kini telah melakukan pendataan, dokumentasi, serta penanganan lanjutan terkait peristiwa tersebut. (Rdi)















Discussion about this post