Lamanesia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah persepsi yang dinilai belum sepenuhnya utuh dipahami publik, terutama terkait tahapan perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut, dokumen perencanaan disusun berdasarkan ketentuan dalam regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan lahan yang lebih dari lima hektare.
“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelas Wahyudi.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen juga mengacu pada ketentuan teknis pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk kajian kesesuaian tata ruang. Hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Jambi.
Selain itu, titik koordinat dan batas lahan yang digunakan dalam dokumen perencanaan berasal dari hasil pengukuran langsung di lapangan, sehingga memiliki dasar data faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas PUTR juga menegaskan bahwa lahan yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan ke depan dapat bersumber dari APBD maupun APBN.
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa awalnya Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dalam APBD 2024. Namun, hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000.
“Selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis dari proses pengadaan tanah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga merinci bahwa total nilai ganti rugi tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT), yakni APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000 dan APHT Nomor 13 senilai Rp230.000.000.
Dengan penjelasan ini, Dinas PUTR berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan utuh terkait proses pengadaan tanah yang telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (mat)















Discussion about this post