Lamanesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Tebo mengungkap dugaan kasus tindakan tidak senonoh terhadap anak yang diduga melibatkan seorang pengasuh sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Tebo, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas pada Kamis (4/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek bersama Satreskrim Polres Tebo segera melakukan penyelidikan.
Dalam prosesnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (77) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif serta olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap adanya tujuh anak yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban turut diamankan oleh penyidik. Selain itu, pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban juga telah dilakukan dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Tebo menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif dan kami berkoordinasi dengan pihak terkait karena perkara ini menyangkut anak di bawah umur,” ujar AKBP Triyanto.
Polres Tebo mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas. (pin)















Discussion about this post