Lamanesia.com – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota Polri berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen institusi dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Keterangan itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026).
Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi Polri.
“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan bahwa RC saat ini masih berstatus anggota aktif Polri dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi. Ia juga memaparkan kronologi penanganan perkara hukum yang pernah menjerat RC saat masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2009. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena RC dinyatakan terbukti bersalah.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada tahun 2010 juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2022 Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan meminta bantuan kepada Kapolda Jambi untuk melaksanakan eksekusi terhadap RC. Yang bersangkutan kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
“Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” terang Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dari sisi kode etik profesi Polri, Polda Jambi menyebutkan bahwa terhadap RC telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2015. Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi berupa mutasi yang bersifat demosi selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Menurut Kabid Humas, status aktif RC dalam kedinasan saat ini merupakan konsekuensi dari putusan sidang etik yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan,” jelasnya.
Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme seluruh personel dalam pelaksanaan tugas.
Menutup keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menaruh perhatian serius terhadap setiap aspirasi masyarakat dan memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
“Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji. (pin)















Discussion about this post