Lamanesia.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu dua jam, petugas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu dalam operasi terpisah di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (26/11/2025).
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas meringkus seorang pria berinisial P.I (24) setelah mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket kecil sabu seberat 8,30 gram bruto, satu timbangan digital, plastik klip baru, alat isap, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp160.000.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan bahwa pelaku tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Ipda Ardimal, Sabtu (29/11/2025).
Belum satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan menangkap I.P (21). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket besar sabu seberat 21,90 gram bruto, satu timbangan digital, helm, plastik klip, dompet, dan uang tunai Rp400.000.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Ardimal.
Dari dua penangkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 30,20 gram sabu bruto. Kedua pelaku kini dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (pin)













Discussion about this post