Lamanesia.com – DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,7 triliun dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu sore. Pengesahan dilakukan setelah Badan Anggaran menyampaikan laporan melalui juru bicara Juanda, kemudian dilanjutkan dengan pandangan seluruh fraksi.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafizh Fattah, didampingi Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Syamsul Ridwan, dan Wakil Ketua III Faisal Riza. Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,8 triliun, sehingga menimbulkan defisit sekitar Rp85 miliar.
“Untuk ditetapkan menjadi Perda dan dituangkan dalam Keputusan DPRD, dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang. Seruan “Setuju!” menggema serentak dari seluruh anggota dewan, menandai pengesahan resmi APBD 2026.
Gubernur Jambi Al Haris turut hadir bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah mengawal seluruh proses hingga tahap pengambilan keputusan.
“Walaupun pembahasan cukup menguras energi dan waktu, alhamdulillah hari ini kita telah sampai pada keputusan final,” ujarnya.
Al Haris juga mengungkapkan bahwa APBD 2026 menjadi yang paling kecil dalam empat tahun terakhir akibat tekanan fiskal yang turut dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia. Ia menegaskan perlunya pemanfaatan anggaran secara lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kita harus lebih serius agar anggaran yang minim ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh SKPD. Saya berharap seluruh OPD selalu kooperatif dengan Dewan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar program prioritas OPD berfokus pada kebutuhan mendesak serta memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Jambi.
“Dengan dana ini, buatlah program yang urgensinya tinggi sehingga pengawasan Dewan dapat berjalan maksimal. Jika ada keluhan masyarakat, itu menjadi catatan penting untuk kita semua,” tutupnya. (mat)













Discussion about this post