Lamanesia.com – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Merangin pada Sabtu malam (29/11) terasa penuh konsentrasi dan dinamika politik anggaran. Melalui Rapat Paripurna ke IV Pembicaraan Tingkat II, para wakil rakyat akhirnya menyetujui Rancangan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah Rp1,39 triliun dan belanja daerah Rp1,48 triliun.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Rivaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Fahmi. Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan Ketua Banggar As’ari Elwakas, kemudian dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Momentum penetapan APBD terjadi ketika Ketua DPRD Rivaldi mengajukan pertanyaan pengesahan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan itu dijawab kompak dengan suara lantang: “Setuju!” dan disambut ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya APBD Merangin 2026.
Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pidatonya mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang dinilainya berjalan baik dan tepat waktu.
“Semua ini dapat terwujud karena adanya itikad dan niat baik kita bersama, demi menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Merangin yang kita cintai,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa penetapan anggaran tahun 2026 tidak terlepas dari berbagai penyesuaian, terutama akibat penurunan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus untuk desa, kelurahan, dan kecamatan—yang juga dialami kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
“Kami menyadari sepenuhnya, apa yang tertuang dalam Rancangan APBD 2026 belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Setelah penandatanganan dokumen kesepakatan, Bupati menegaskan bahwa tahap berikutnya adalah mengirimkan Rancangan Perda APBD dan Rancangan Perbup Penjabaran APBD kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak ditandatangani, dengan harapan APBD 2026 dapat disahkan paling lambat 31 Desember 2025.
Paripurna ini menjadi penanda komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Merangin dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah dinamika fiskal yang terus berubah. (Rdi)













Discussion about this post