Lamanesia.com – Persoalan kawasan zona merah yang telah lama membayangi ribuan warga Kota Jambi akhirnya resmi dibawa ke pemerintah pusat. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Deputi Sekretaris Kabinet RI, Teguh Supiyadi, pada Selasa (9/6).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan zona merah Pertamina.
Selama ini, status zona merah tersebut menjadi persoalan kompleks yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Selain menghambat pengurusan administrasi pertanahan, status pemblokiran juga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Banyak warga terdampak kesulitan dalam proses sertifikasi, transaksi jual beli, hingga pengembangan aset karena status lahan yang belum jelas.
Dalam kesempatan itu, Kemas Faried dan Wali Kota Maulana menyerahkan surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang permohonan pencabutan zona merah. Dokumen tersebut juga dilengkapi peta kawasan, surat permohonan dari DPRD Kota Jambi, serta berbagai berkas pendukung lainnya.
Seluruh dokumen tersebut ditandatangani bersama oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan sikap dan komitmen kuat dari seluruh unsur daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa perjuangan pencabutan zona merah merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan hingga tuntas.
“Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Banyak warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun miliki. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini ke pemerintah pusat agar segera ada solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai tahapan kajian, mulai dari pengumpulan data, peninjauan lapangan, konsultasi dengan instansi terkait, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kemas Faried berharap pemerintah pusat dapat segera melakukan evaluasi dan mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta ketentuan yang berlaku. (mat)










Discussion about this post