Lamanesia.com – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyampaikan berbagai keluhan masyarakat dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa (9/6).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, GERAM menyoroti kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai dilakukan sebelum sarana dan prasarana pengganti benar-benar siap. Kondisi ini dianggap menyulitkan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru pengelolaan sampah yang tengah diterapkan Pemerintah Kota Jambi.
Perwakilan GERAM, Abdullah Az, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mewakili kegelisahan masyarakat. Penutupan TPS dilakukan saat fasilitas pendukung belum sepenuhnya tersedia. Masyarakat dipaksa beradaptasi, sementara layanan belum merata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan dasar hukum terkait iuran pengangkutan sampah yang dinilai berbeda-beda di setiap RT. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, GERAM meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan TPS hingga seluruh fasilitas pendukung, termasuk Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), benar-benar berjalan optimal dan merata.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Jambi telah menerapkan sistem retribusi sampah yang terintegrasi dengan tagihan PDAM sebesar sekitar Rp5.000 per bulan. Namun, menurutnya, perubahan sistem pengelolaan harus disosialisasikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan. DPRD ingin memastikan program pemerintah berjalan baik dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang berbasis pengelolaan sampah dari sumber rumah tangga melalui OPBM.
Menurutnya, kebijakan penutupan TPS dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan wilayah dan layanan OPBM yang telah berjalan.
“Saat ini sudah terbentuk 41 unit OPBM, dan 18 di antaranya aktif. Penutupan TPS dilakukan di wilayah yang sudah siap,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD bersama peserta hearing menekankan perlunya percepatan pemerataan layanan OPBM agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Komisi III DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan berpihak kepada kepentingan warga. (mat)















Discussion about this post