Lamanesia.com – Rencana pelebaran ruas Jalan Batas Kota Jambi–Mendalo–Sei Duren menjadi dua jalur empat lajur mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Jambi. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai proyek strategis tersebut harus dipersiapkan secara matang agar tidak menghadapi kendala saat memasuki tahap pembangunan.
Menurut Ivan, pembangunan jalan empat lajur dua arah terbagi bukan sekadar memperlebar badan jalan, tetapi juga membutuhkan penataan ruang, pengendalian kawasan, serta pembebasan lahan yang terukur sesuai standar teknis nasional.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Balai tersebut menjelaskan, pembangunan jalan dengan konsep empat lajur harus mengacu pada standar teknis Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Terlebih, kawasan Mendalo kini berkembang menjadi pusat pendidikan, bisnis, dan aktivitas logistik.
“Dengan melihat fungsi kawasan Mendalo, kebutuhan Ruang Milik Jalan (Rumija) diperkirakan minimal 25 meter agar seluruh fasilitas pendukung jalan dapat terpenuhi,” ujar Ivan, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan ruang tersebut mencakup empat lajur kendaraan, median jalan, bahu jalan, drainase, trotoar, hingga ruang bebas untuk utilitas dan keselamatan pengguna jalan. Bahkan, pada titik tertentu seperti kawasan kampus dan pusat aktivitas masyarakat, kebutuhan ruang dapat mencapai sekitar 28 meter untuk mengakomodasi fasilitas tambahan seperti halte maupun jembatan penyeberangan orang.
Namun, tantangan besar berada pada kondisi koridor jalan saat ini. Di sejumlah titik kawasan Mendalo, lebar jalan eksisting hanya berkisar 11 hingga 14 meter. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan pembebasan lahan tambahan apabila proyek pelebaran benar-benar direalisasikan.
“Kalau target Rumija ditetapkan 25 meter, maka penambahan lahan di sisi kiri dan kanan jalan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Karena itu, proses perencanaan harus dimulai dari sekarang agar pelaksanaan proyek tidak terkendala di kemudian hari,” tegasnya.
Ivan menyebut, kebutuhan lahan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi tim penilai independen dalam menghitung nilai ganti rugi terhadap tanah, bangunan, pagar, maupun aset masyarakat yang terdampak pembangunan.
Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi tata ruang untuk mengendalikan penerbitan izin pembangunan baru di sepanjang koridor jalan sekitar 9 kilometer tersebut.
Menurutnya, pengendalian tata ruang sejak awal dapat mencegah membengkaknya biaya pembebasan lahan di masa mendatang.
“Perencanaan yang baik hari ini akan menghemat anggaran negara di masa depan. Jangan sampai pembangunan terhambat hanya karena kita terlambat mengendalikan tata ruang,” katanya.
Ivan juga mencontohkan keberhasilan kolaborasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi dalam penanganan banjir melalui normalisasi sungai dan pembangunan kolam retensi di kawasan Paal V.
Dalam proyek tersebut, pembebasan lahan dilakukan secara gotong royong dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp45 miliar, Pemerintah Kota Jambi Rp5 miliar, dan Pemerintah Provinsi Jambi Rp20 miliar, dengan total mencapai Rp70 miliar.
“Kolaborasi menjadi kunci agar proyek berjalan. Kalau tidak dimulai dari sekarang secara bertahap, semua akan sulit ke depannya. Saya bukan pesimis, tetapi perencanaan dan kerja sama sangat penting,” jelasnya.
Ia berharap pelebaran Jalan Batas Kota Jambi–Mendalo–Sei Duren dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan pendidikan, perdagangan, dan logistik di wilayah tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, juga mendorong percepatan pembangunan jalan dua jalur dari exit tol Pijoan hingga perbatasan Kota Jambi. Menurutnya, proyek tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan pemerintah daerah. (Rdi)















Discussion about this post