Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 sekaligus upaya menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum optimal.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pertemuan bersama para pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (24/6).
Berdasarkan temuan BPK, tarif listrik perusahaan di Kabupaten Merangin sejak tahun 2014 hingga 2025 masih menggunakan tarif sebesar Rp200 per kWh. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, tarif yang berlaku untuk perusahaan mencapai Rp1.035 per kWh.
Bupati M. Syukur menegaskan, penyesuaian tarif tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan agar pemerintah daerah tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku serta menghindari potensi kerugian daerah.
“Tarif Rp200 per kWh ini memang belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM sekaligus menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Syukur.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal kenaikan tarif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, Siti Aminah, menyebut seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut menerima dan menyetujui keputusan penyesuaian tarif.
Ia menjelaskan, langkah serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Sarolangun. Karena itu, Merangin perlu melakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mau tidak mau ya harus mau. Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah menaikkan tarif TDL perusahaan. Justru jika tidak dilakukan penyesuaian, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Di sisi lain, potensi kerugian daerah dari sektor PAD juga akan sangat besar. Secara tidak langsung, kita juga menyelamatkan PAD,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya tarif baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap penerimaan daerah dari sektor retribusi dan pelayanan kelistrikan dapat meningkat, sehingga mampu mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. (Rdi)













Discussion about this post