Lamanesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membeberkan capaian penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026 dengan mengungkap ratusan kasus kriminal, narkotika, hingga tindak pidana khusus. Hasil tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada masyarakat.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan perkara meliputi tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (Curat, Curas, dan Curanmor/C3), tindak pidana narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga pertambangan tanpa izin (PETI).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Jambi menangani 492 laporan polisi kasus C3. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen dengan 260 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita 448 barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor hingga hasil kejahatan lainnya. Kerugian materi akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.
Di bidang tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 49 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai.
Sementara dalam pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Polda Jambi menangani 23 laporan polisi dan mengamankan 50 tersangka. Polisi turut menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Capaian terbesar juga terlihat dari pengungkapan kasus narkotika. Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran menangani 591 laporan polisi, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita mencapai 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Jambi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 miliar.
Kabid Humas menjelaskan, berbagai modus operandi pelaku terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperkuat langkah represif dan preventif untuk menjaga keamanan di Provinsi Jambi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Kami akan terus memburu para pelaku, membongkar jaringan kriminal, dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Polri 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (pin)













Discussion about this post