Lamanesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (34) ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu dan 152 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi senyap yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Jimi Fernando bersama tim opsnal pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di RT 36, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R tanpa perlawanan,” ujar Dewa Made Palguna.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka.
Dari hasil penimbangan, polisi menyita sabu seberat netto 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram yang dikemas dalam 24 paket ukuran sedang dan satu paket kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan 152 butir pil ekstasi yang terdiri dari 107 butir berlogo kodok berwarna biru dan 45 butir berlogo granat berwarna merah.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, tas kain, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor.
Menurut Kombes Pol Dewa Made Palguna, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Dewa Made Palguna.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat. (mat)













Discussion about this post