Lamanesia.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen yang sah di wilayah perairan Sungai Batanghari, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial NH dan FP sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasubdit Gakkum AKBP Febriandy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi di wilayah perairan Sungai Batanghari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Baharkam bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil tangki jenis Hino warna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di kawasan perairan Sungai Batanghari, wilayah Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKBP Febriandy.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan mobil tangki tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen pengisian maupun dokumen bunker yang sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen pengangkutan maupun dokumen pengisian BBM yang sah. Selanjutnya mobil tangki beserta tugboat langsung kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil tangki jenis Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi.
AKBP Febriandy menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul BBM maupun kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami sumber BBM, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik distribusi BBM tanpa dokumen yang sah,” tegasnya.
Ditpolairud Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayah perairan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM maupun tindak pidana lainnya. (pin)











Discussion about this post