Marak Tambang Ilegal, Alam Rusak, Ketegangan Pecah di Polres Merangin
Lamanesia.com — Masalah penambangan tanpa izin atau yang dikenal warga sebagai tambang “peti” di Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas ilegal ini kian marak tersebar di berbagai titik, meninggalkan kerugian yang tidak sedikit.
Dampaknya pun nyata terasa: keindahan dan keasrian lingkungan hutan perlahan hilang, sungai tercemar parah sehingga air tidak lagi layak digunakan warga, dan yang paling memilukan sudah banyak jatuh korban jiwa akibat kecelakaan di lokasi tambang berbahaya tersebut.
Permasalahan peti sudah tidak asing lagi di kabupaten Merangin baru baru ini Penangkapan Dua Pelaku peti Memicu Ketegangan
Kasus memuncak saat aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam penambangan ilegal. Dugaan kuat mengarah pada adanya dukungan dari sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga memayungi aktivitas tersebut.
Alih-alih diselesaikan secara damai, sekelompok orang yang mengaku mewakili kelompok SAD justru mendatangi Polres Merangin dengan tuntutan yang mengejutkan: meminta kedua pelaku segera dibebaskan. tak hanya itu kelompok tersebut
Masuk Membawa Senjata kedalam polres Merangin membuat suasana di dalam polres Terjadi Ketegangan
Yang sangat disayangkan, rombongan tersebut terlihat masuk ke lingkungan Polres membawa senjata rakitan. Situasi memanas, terlihat terjadi keributan antara anggota kelompok tersebut dengan petugas kepolisian. Bahkan terdengar suara letusan senjata di area kepolisian, menandakan betapa gawatnya situasi saat itu.
Keamanan dan Kepatuhan Hukum Dipertanyakan
Peristiwa ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Bukan sekadar soal penangkapan dua pelaku, melainkan keamanan di lingkungan Polres Merangin pun patut dipertanyakan. Bagaimana bisa orang masuk membawa senjata rakitan ke lembaga penegak hukum?
Publik pun berharap, Suku Anak Dalam yang selama ini dihormati, juga wajib taat hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Merangin pada umumnya. Semua warga, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama di mata hukum dan juga kewajiban yang sama untuk mematuhinya.
“Semua warga sama di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal aturan, demi Merangin yang lebih tertib dan alam yang terjaga.”
Dari data yang berhasil di himpun menyebutkan, sebelumnya polisi mendapat kan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penambang emas tanpa ijin di desa sungai ulak, sekitar pukul 13.00 unit Reskrim polres Merangin mendatangi lokasi peti di desa sungai ulak, dan mendapati ada pekerja yang melakukan aktifitas peti, keduanya kemudian di amankan dan di bawa ke polres Merangin guna di lakukan penyelidikan.
Namun sekitar pukul 14.30 kelompok suku anak dalam dari kelompok temenggung jang, mendatangi polres Merangin dan menanyakan dua orang yang di amankan.
Oleh polisi kedatangan beberapa orang kelompok Jang di terima,dan kemudian di lakukan mediasi serta penjelasan terkait proses hukum kedua orang yang di amankan, polisi juga melibatkan dinas sosial kabupaten Merangin,hingga pukul 15.00 wib mediasi belum menemukan kesepakatan,kemudian kelompok Jang membubarkan diri.
Di duga karena tak berhasil membebaskan kedua pekerja peti,dan selama ini kelompok Jang di duga jadi beking kegiatan peti,tidak puas dengan penjelasan polisi dan dinas sosial dan sekitar pukul 16.45 wib ,puluhan suku anak dalam di pimpin temenggung Jang,kembali mendatangi polres Merangin dengan jumlah yang lebih banyak dengan membawa Sajam dan senjata api rakitan, pilihan orang tersebut langsung merangsek ke dalam polres Merangin dan sempat melakukan penodongan kepada polisi.
Aksi tegas di lakukan polisi dengan melakukan pengendalian ,sehingga kelompok Jang berhasil di keluarkan dari polres Merangin, dan situasi bisa di kendalikan.
Terpisah Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengatakan ,bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dua pekerja peti,selain itu akan terus mendalami apa keterlibatan kelompok temenggung jang terkait aktivitas peti di sungai ulak.
” Kami minta mereka menghormati proses hukum yang berjalan,dan kita juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan kelompok temenggung jang dengan aktivitas peti di sungai ulak,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, kami juga akan melihat sejauh mana keterlibatan mereka dengan aktivitas peti di sana.
” Kita juga akan kejar siapa pemilik mesin peti,dan ada hubungan apa dengan kelompok temenggung jang, siapapun warga negara harus tunduk pada hukum,dan tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum” tegasnya.








Discussion about this post