Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Pelaku Pembuatan Ijazah Palsu di Kota Jambi Ditangkap

by Admin
18/02/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 87

Jambi – Sat Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah. Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Aprillian Mulyanti (23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Artikelterkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial sejak tahun 2017.

“Tersangka kami tangkap di depan RS Mitra Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim Kompol Handres, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas palsu, kemudian dilakukan pentelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Lalu, pada hari sabtu tanggal 30 januari 2021 , anggota unit tipidter berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 Wib pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.

“Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” tuturnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang berbunyi  setiap orang yang membantu memberikan ijazah,sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: #ijazah#palsu#polrestajambiHukumjambiKriminal

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial ES (30) ditangkap setelah...

Read more
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Hukum

Komplotan Jambret Spesialis Ibu-ibu Berperhiasan Emas Dibekuk, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Jambi

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi...

Read more
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi tiga pemuda yang diduga mencuri handphone milik penjaga toko kelontong di kawasan Simpang Puncak, Jelutung, Kota Jambi.
Hukum

Terekam CCTV! Tiga Pemuda Gasak HP Penjaga Toko di Jelutung dengan Modus Beli Bensin Rp5 Ribu

by Admin
06/07/2026
0

Lamanesia.com - Aksi pencurian handphone (HP) dengan modus berpura-pura membeli bensin kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, tiga pemuda...

Read more
Perwakilan Satres Narkoba Polresta Jambi mengikuti pengumuman hasil Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat Provinsi Jambi, Jumat (19/6/2026). (Dok: Arwani)
Daerah

Kelurahan Solok Sipin Juara Kampung Tangguh Anti Narkoba se-Jambi, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

by Admin
19/06/2026
0

Lamanesia.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kelurahan binaan Satres Narkoba Polresta Jambi ini...

Read more
Next Post

Akhirnya SAD Merangin Punya Balai Adat, Temenggung: Terima Kasih Rajo Polisi

Satpol PP Kota Jambi Amankan 10 Pasangan Diluar Nikah dan Dua Pengguna Narkoba

Sinergi Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko Imbau Prokes serta Bagi-bagi Masker

Kapolres Merangin Divaksin Covid-19 Tahap II, AKBP Irwan: Aman

Rekonsiliasi Pasca Pilkada Jambi

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN