JAMBI – Na warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suaminya yakni Ahnaf Arrafif yang ternyata suaminya itu seorang perempuan yakni Erayani (28), kini korban telah laporkan kembali atas tindakan pelaki terhadap korban ke Mapolresta Jambi.
Na bersama sang ibu yang didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan kasus perkara kerugian materil.
“Disini saya mendampingi korban, dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil,”ujar kuasa hukum korban Diana Bahtiar, Selasa (28/6).
Semenjak korban dan pelaku itu sebelum menikah, pelaku kerap meminjam uang dengan dalih untuk pengobatan sang ayah korban, yang sedang mengalaim sakit strok.
“Pelaku ini kerap meminjam uang dengan korban dengan bujuk rayu. Tanpa banyak berbicara, dan tanpa sadar korban langsung kasih uang itu kepada pelaku,”jelasnya.
Kata Diana, bukti tersebut dibuktikan dengan adanya bukti belanja yang digunakan melalui belanja online, dan juga ada bukti tarik tunai.
“Bukti transfer itu dikirim kepihak lain. Setelah ATM itu tidak ada uang, langsung dikembalikan kepada korban,”ujarnya.
Ia menyampaikan, kerugian yang dialami oleh korban ditafsirkan lebih dari Rp 300 juta.
“Kerugiannya itu cukup banyak, selain uang, perhiasan ibu korban juga digadaikan. Sehingga korban ini merasa dirugikan,”bebernya.
Selian itu, kondisi korban secara mental telah terganggu, atas peristiwa yang telah dialami oleh korban.
“Ya benar, psikis korban ini terganggu juga,”tandasnya.
Discussion about this post