JAMBI – Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya hingga berulangkali.
Ayah Tiri yang tega mencabuli putrinya tersebut yakni Saimukti warga Kampung Legok, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan aksi bejatnya mencabuli putrinya yang masi berusia 16 tahun sejak tahun 2019 lalu.
“Jadi pelaku ini ayah tiri dari korban, dan pelaku sudah 2 tahun mencabuli anak tirinya, mulai dari tahun 2019.” Ujar AKBP Kristian Adi Wibawa. Kamis (8/7) kemarin.
Lanjut AKBP Kristian mengatakan bahwa Pelaku awal mula tega mencabuli anak tirinya tersebut berawal tahun 2019 yang mana pelaku tertarik melihat anaknya sehingga pelaku membujuk dan merayu korban untuk di setubuhi pelaku di dalam rumah.
“Pelaku membujuk korban untuk di setubuhi dengan cara akan di belikan Handphone, dan korban menolak namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban dan mengancam korban.” Jelasnya.
Dan aksi bejat pelaku diketahui oleh pihak keluarga korban, sehingga pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan pasal 77B dan 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post