Kuala Tungkal — Dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini mencuat dan memantik sorotan publik setelah ahli waris pemilik tanah mengklaim sebagian area yang saat ini berdiri bangunan SD Negeri 105 berada di atas lahan bersertifikat hak milik milik keluarga mereka.
Klaim tersebut bukan tanpa dasar. Pihak ahli waris menunjukkan dokumen resmi berupa Buku Tanah Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang secara hukum merupakan bukti kepemilikan kuat atas bidang tanah dimaksud.
“Kami memegang sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Namun di lapangan, tanah itu justru telah menjadi bagian dari area sekolah,” ujar perwakilan ahli waris.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap legalitas penguasaan lahan oleh pemerintah daerah. Di lokasi berdiri papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat”, sementara ahli waris menegaskan tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui, adanya proses pembebasan lahan maupun kesepakatan dengan pemilik sebelumnya.
Lebih jauh, ahli waris mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran ulang ataupun penetapan batas bidang tanah. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi pertanahan dengan fakta penguasaan fisik di lapangan.
Situasi ini membuka kemungkinan adanya persoalan administratif serius, mulai dari kesalahan pemetaan, tumpang tindih data pertanahan, hingga potensi cacat prosedur dalam penguasaan aset oleh pemerintah.
Ahli waris menegaskan akan segera meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah dan kantor pertanahan guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
“Kami akan menempuh langkah klarifikasi secara resmi. Negara harus memberikan kepastian hukum kepada pemilik sah tanah,” tegasnya.
Secara hukum, sertifikat hak milik merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apabila terbukti terjadi penguasaan atau penggunaan tanah tanpa mekanisme pembebasan lahan yang sah, maka pemerintah daerah wajib menunjukkan dasar perolehan haknya secara transparan, baik melalui hibah, jual beli, pelepasan hak, maupun mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Ketiadaan proses tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sengketa perdata hingga gugatan terhadap keabsahan penguasaan aset daerah.
Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan aset publik, akurasi administrasi pertanahan, serta komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.













Discussion about this post