Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI secara resmi telah mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan ini diterbitkan pada tanggal 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020.
Dengan adanya Surat Persetujuan ini, KBI telah mendapatkan legalitas untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, 13 November 2020.
Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Sejalan dengan mulai berjalannya Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Langkah KBI untuk menjadi Lembaga Kliring di Pasar Fisik Emas Digital ini, merupakan upaya yang diharapkan akan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital. KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik. Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman.”.
Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.
Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Dalam Skema Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital, terdapat beberapa lembaga terkait, yaitu Bursa Berjangka sebagai tempat transaksi, Lembaga Kliring yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, Lembaga Depository yang berfungsi menyimpan emas secara fisik yang diperdagangkan, serta para pedagang emas digital.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Terkait dengan emas digital, kami melihat bahwa ke depan sektor ini akan terus berkembang. Hal ini seiring dengan revolusi Industri 4.0 yang diikuti dengan perkembangan teknologi digital dan telah menyentuh ke berbagai sektor, tentunya akan berdampak juga pada tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam melakukan investasi secara digital. Apalagi saat pandemi yang memberikan kontraksi ekonomi yang cukup signifikan serta terbatasnya pergerakan manusia, emas digital banyak diyakini menjadi pilihan untuk investasi”.
Discussion about this post