Lamanesia.com– Seorang buruh perkebunan melaporkan dugaan intimidasi terkait kebebasan berserikat ke Polda Jambi. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tertanggal 4 Maret 2026.
Pelapor, Johan Hernatal Siahaan, mengadukan dugaan tekanan yang dialaminya saat proses pembentukan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia ( F-SERBUK) di lingkungan kerja PTPN Regional IV Bukit Kausar.
Dalam keterangannya, ia mengaku dipanggil oleh atasan dan diminta tidak membentuk atau bergabung dengan serikat selain SPBUN yang disebut sebagai satu-satunya serikat di perusahaan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 20 Februari 2026 di pos keamanan perusahaan, saat pelapor dipanggil oleh seorang mandor.
Ia mengaku ditanya terkait pembentukan SERBUK dan diminta untuk tidak melanjutkan pembentukan serikat tersebut.
Bahkan, menurutnya, ia diminta menyerahkan data anggota serta pengurus SERBUK.
Keesokan harinya, pelapor kembali dipanggil dan disebut mendapat penegasan bahwa perusahaan tidak mengizinkan adanya serikat lain selain SPBUN.
Akibat kejadian tersebut, pelapor menyebut enam orang anggota SERBUK memilih mengundurkan diri.
Merasa hak kebebasan berserikatnya terancam, Johan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komwil Federasi Serbuk Indonesia Jambi, Masta Melda Aritonang meminta manajemen perusahaan menghormati hak konstitusional buruh dalam memilih dan membentuk serikat pekerja.
“Undang-undang sudah jelas menjamin kebebasan berserikat bagi setiap pekerja. Kami meminta kepada pihak PTPN agar tidak ada intimidasi, tekanan, maupun intervensi terhadap buruh yang memilih serikatnya sendiri. Pilihan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dilindungi hukum,” tegas Masta.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan agar tercipta kepastian hukum serta rasa aman bagi para buruh.
“Jangan sampai ada rasa takut di kalangan pekerja hanya karena mereka menggunakan haknya untuk berserikat. Kami berharap manajemen PTPN membuka ruang dialog yang sehat dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN Regional IV Bukit Kausar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.













Discussion about this post