Lamanesia.com – Polemik terkait keberadaan dan operasional PT Samudra Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, memasuki babak baru. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa keputusan mengenai operasional perusahaan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengatakan, DPRD telah meminta penjelasan dari seluruh OPD terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat dengan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sarolangun.
“Kepentingan masyarakat tentu harus menjadi perhatian utama. Namun di sisi lain, investasi yang masuk ke daerah juga perlu dijaga agar tidak terhambat selama memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Jani.
Dalam RDP tersebut, berbagai aspek terkait operasional PT SMM dibahas, mulai dari persoalan lingkungan, legalitas perizinan hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Dedi Ifriansyah, menilai pemerintah daerah perlu bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan. Ia menyebut, apabila persoalan limbah dan pencemaran udara telah memiliki solusi yang jelas, seluruh dokumen perizinan lengkap, serta perusahaan berkomitmen memberdayakan tenaga kerja lokal, maka keputusan dapat diambil sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Jika persoalan limbah dan pencemaran udara sudah ada solusinya, perizinan lengkap, serta ada komitmen tenaga kerja lokal 70 persen dan 30 persen dari luar daerah, maka silakan Dinas Lingkungan Hidup mengambil keputusan sesuai kewenangannya,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun H. Muhammad Syaihu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil RDP dan penjelasan dari sejumlah OPD, tidak ditemukan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT SMM.
Menurutnya, DPRD telah meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas perusahaan.
“Kami sudah menanyakan soal izin lingkungan, tata ruang, dan izin lainnya. Hasilnya, tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar oleh pihak perusahaan,” tegas Syaihu.
Ia menjelaskan, manajemen PT SMM juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan berbagai perbaikan, termasuk mengatasi keluhan masyarakat terkait bau limbah yang muncul dari aktivitas perusahaan. Upaya tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk direalisasikan.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaannya menerapkan pola perekrutan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen putra daerah dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah.
Syaihu meminta pemerintah daerah bersikap objektif dalam menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, selama perusahaan memenuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak ditemukan pelanggaran, maka keputusan terkait operasional perusahaan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus melepaskan rasa suka atau tidak suka terhadap perusahaan. Selama perizinannya benar dan tidak ada pelanggaran, silakan dipertimbangkan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan penutupan terhadap perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.
Dengan hasil RDP tersebut, DPRD Sarolangun menegaskan bahwa bola keputusan kini berada di tangan Pemkab Sarolangun. Masyarakat pun menunggu langkah pemerintah daerah dalam menentukan masa depan operasional PT SMM dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kepastian investasi di daerah. (Rdi)











Discussion about this post