Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kedua entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin dari regulator yang berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, Universal Peak diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan itu mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang disebut-sebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, ditemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, serta menggunakan aplikasi dan situs yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Di sisi lain, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit dengan skema yang dinilai menyesatkan. Konsumen diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain, kemudian melakukan gagal bayar dengan janji seluruh utang akan dibereskan oleh perusahaan tersebut.
Dalam promosinya, BAFI Group Indonesia juga mengklaim telah terdaftar dan berizin OJK. Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan sebaliknya.
“Hasil klarifikasi menunjukkan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” ungkap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas kedua entitas tersebut sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi, situs, dan tautan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tegas Hudiyanto.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Masyarakat juga diminta waspada terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk kembali berutang atau sengaja melakukan gagal bayar.
Pihaknya menegaskan bahwa kehati-hatian dan verifikasi legalitas perusahaan menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat praktik keuangan ilegal yang semakin beragam modusnya. (pin)












Discussion about this post